Powered by 123ContactForm | Report abuse
Kamis, 04 Juni 2015
Diposting oleh
Unknown
di
06.37
1 komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
SYARAT DASAR MENJADI MEMBER O.V.O.B
Rabu, 27 Mei 2015
SYARAT:
1. Tidak terlibat NARKOBA dan kasus hukum
2. Mempunyai SIM C
3. Mempunyai motor V-ixion dengan surat-surat yang sah
4. Mengisi formulir pendaftaran di sertai dengan fotocopy sim, stnk dan pas foto 3 x 4
5. Mengikuti aturan main AD/ART O.V.O.B (bisa ditanyakan ke pengurus)
6. Menjalankan masa orientasi sebelum menjadi anggota penuh OVOB ; tujuannya untuk memberi kesempatan kepada calon anggota apakah cocok atau tidak dan menghindari hit & run.
1. Tidak terlibat NARKOBA dan kasus hukum
2. Mempunyai SIM C
3. Mempunyai motor V-ixion dengan surat-surat yang sah
4. Mengisi formulir pendaftaran di sertai dengan fotocopy sim, stnk dan pas foto 3 x 4
5. Mengikuti aturan main AD/ART O.V.O.B (bisa ditanyakan ke pengurus)
6. Menjalankan masa orientasi sebelum menjadi anggota penuh OVOB ; tujuannya untuk memberi kesempatan kepada calon anggota apakah cocok atau tidak dan menghindari hit & run.
O.V.O.B (PUSAT)
Lokasi Kopdar :
JL pemuda Rawamangun Jakarta timur acuan lokasi depan INDOSAT atau
Seberang ACE HARDWARE
Info : Randy : 081283960206, Bobby :08976748022, komandan :089652602068
O.V.O.B (TANGGERANG)
Lokasi Kopdar : citra raya bunderan 1, deket danau, deket bank OCBC
Info : Yasco: 085715505230, jhon copral : 546AA4CC, Dhion 25D2890D, Kaprow 083863965145
Diposting oleh
Unknown
di
07.30
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Panduan Membuat AD/ART Organisasi
Minggu, 24 Mei 2015
1. AD/ART Organisasi
§ AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi
§ AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi
§ ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
§ ART adalah perincian pelaksanaan AD
§ Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD.
§ Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
Sebagai contoh garis besar gambaran AD/ART dapat seperti berikut :
ANGGARAN DASAR :
§ MUKADIMAH
o Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan/keberadaan/fungsi organisasi tersebut
§ BAB I : NAMA dan TEMPAT
Pasal 1 :
(1) Organisasi ini bernama …… (nama organisasi)
(2) …… (nama organisasi) berkedudukan di …….(tempat)
Pasal 2 :
…… (nama organisasi) didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan.
§ BAB II : AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3 :
…… (nama organisasi) berazaskan Pancasila
Pasal 4 :
…… (nama organisasi) merupakan organisasi ……. (politik, social, dll) yang bersifat (kekeluargaan dll.)
Pasal 5 :
……. (nama organisasi) bertujuan : (menjelaskan visi organisasi)
§ BAB III : USAHA-USAHA (menjelaskan misi organisasi)
§ BAB IV : KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota …… (nama organisasi) adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan …… (nama organisasi) diatur dalam ART
§ BAB V : ORGANISASI
Pasal 8 :
(1) …… (nama organisasi) mempunyai wilayah kerja di …
Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan
Pasal 9 :
(1) Kekuasaan tertinggi pada ……
(2) Kepengurusan diatur dalam …….
Pasal 10 :
Pengurus bertugas :
§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 11 :
(1) Musyawarah diadakan pada
Pasal 12 :
(1) Musyawarah …. memiliki wewenang
Pasal 13 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah …
Pasal 14 :
Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan
§ BAB VII : LAMBANG
Pasal 15 :
…… (nama organisasi) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART
§ BAB VIII : KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan …. (nama organisasi) diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah
Pasal 17 :
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh ….
Pasal 18 :
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai …
§ BAB IX : ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
§ BAB X : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh ….
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika …
§ BAB XI : PEMBUBARAN
Pasal 21 :
Pembubaran (nama organisasi) ditetapkan dan diatur dalam …. , atas permintaan ….
(atau dapat juga alasan-alasan lainnya)
§ BAB XII : PENUTUP
Pasal 22 :
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam ….
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
(PENGESAHAN)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
§ BAB I : UMUM
Pasal 1 :
Anggaran Rumah Tangga …… (nama organisasi) merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD ….. (nama organisasi)
§ BAB II : ORGANISASI …… (nama organisasi)
Menjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi
§ BAB III : PENDIDIKAN
Menjelaskan proses pendidikan / jenjang pendidikan dll.
§ BAB IV : PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN (ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT)
§ BAB V : KEANGGOTAAN
Keanggotaan …… (nama organisasi) terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota kehormatan
Pasal 10 :
(1) Anggota Muda
Dijelaskan persyaratannya
(2) Anggota Biasa
Dijelaskan persyaratannya
(3) Anggota Kehormatan
Berdasarkan pertimbangan jasa, dll.
Pasal 11 :
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban :
Pasal 12 :
(1) Keanggotaan seseorang diberhentikan karena :
(2) Pemberhentian sementara dilakukan oleh ……
Pasal 13 :
Pengurus dibentuk oleh …. dengan cara ….. untuk masa kerja …..
Pasal 14 :
Pengurus mempunyai hak dan kewajiban :
§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 36 :
(1) Musyawarah diselenggarakan … kali dalam …. (jangka waktu)
(2) Musyawarah ……. dihadiri oleh :
(3) Sidang dianggap sah jika ….
§ BAB VII : LAMBANG dan PENGGUNAANNYA
Pasal 37
§ BAB VIII : KEUANGAN
§ BAB VIX : KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam ….
(sumber: adzanwahiddien.wordpress.com)
Diposting oleh
Unknown
di
06.15
1 komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
KEMERIAHAN DI ACARA FAMGET O.V.O.B
Jumat, 22 Mei 2015
2 tahun sudah ovob terbentuk, susah senang kami lalui bersama. dari sini kami memiliki banyak teman yang sudah kami anggap saudara, saling bertukar pikiran untuk satu tujuan. Tgl 18-04-2015 kami ovob ovob (One V-ixion One Brothers) kembali mengadakan acara Family Gathering yang bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan dan di teruskan dengan pelantikan member baru. Seperti biasa tikum di Mabes ovob (One V-ixion One Brothers) Rawamangun Jakarta timur. Tepat pkl 21:00 WIB semua member mulai berdatangan dan memadati mabes ovob (One V-ixion One Brothers) dalam acara famget kali ini untuk yang sudah berkeluarga di wajibkan membawa anak dan istrinya. Sekitar pkl 24:00 WIB sekitar 70 kuda besi yang tergabung dari ovob pusat dan ovob ranting tanggerang mulai berangkat menuju lokasi tujuan yaitu villa puncak Bogor, jalur yang di lalui rawamangun –cijantung–jl raya bogor –Puncak. Tepat pkl 02.00 WIB kami tiba di lokasi tujuan udara yang dingin disertai kabut tebal menyambut kami tanpa pikir panjang kami pun bergegas untuk beristirahat supaya acara besok pagi dapat diikuti dengan hikmat.
Keesokan harinya acarapun di mulai, di awali dengan makan pagi bersama dan dilanjutkan dengan senda gurau serta pelantikan member baru. Pelantikan kali ini kami lakukan dengan cara Pramember harus dapat bersosialisasi dengan masyarakat setempat dan menjawab kuis, dimana kuis kali ini berbeda dengan kuis-kuis sebelumnya kali ini kuis diberikan oleh warga setempat seputaran lagu dangdut, peserta harus menjawab judul lagu dan menyanyikannya sambil bergoyang. Lucu dan super heboh. Walaupun sedikit sulit dalam menjawab kuis tapi alhamdulilah 15 pramember berhasil dilantik dan resmi bergabung. Selesai pelantikan kami pun bergegas untuk segera kembali ke Jakarta karena besok harus mulai beraktifitas kembali. Seperti dalam peribahasa : kalau tidak karena unggas tidaklah rusak padi di sawah, kalaulah tidak karena tugas tidaklah kita akan berpisah. (Randy Osborn ovob-003)
Diposting oleh
Unknown
di
19.51
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Langganan:
Komentar (Atom)
Kamis, 04 Juni 2015
Rabu, 27 Mei 2015
SYARAT DASAR MENJADI MEMBER O.V.O.B
SYARAT:
1. Tidak terlibat NARKOBA dan kasus hukum
2. Mempunyai SIM C
3. Mempunyai motor V-ixion dengan surat-surat yang sah
4. Mengisi formulir pendaftaran di sertai dengan fotocopy sim, stnk dan pas foto 3 x 4
5. Mengikuti aturan main AD/ART O.V.O.B (bisa ditanyakan ke pengurus)
6. Menjalankan masa orientasi sebelum menjadi anggota penuh OVOB ; tujuannya untuk memberi kesempatan kepada calon anggota apakah cocok atau tidak dan menghindari hit & run.
1. Tidak terlibat NARKOBA dan kasus hukum
2. Mempunyai SIM C
3. Mempunyai motor V-ixion dengan surat-surat yang sah
4. Mengisi formulir pendaftaran di sertai dengan fotocopy sim, stnk dan pas foto 3 x 4
5. Mengikuti aturan main AD/ART O.V.O.B (bisa ditanyakan ke pengurus)
6. Menjalankan masa orientasi sebelum menjadi anggota penuh OVOB ; tujuannya untuk memberi kesempatan kepada calon anggota apakah cocok atau tidak dan menghindari hit & run.
O.V.O.B (PUSAT)
Lokasi Kopdar :
JL pemuda Rawamangun Jakarta timur acuan lokasi depan INDOSAT atau
Seberang ACE HARDWARE
Info : Randy : 081283960206, Bobby :08976748022, komandan :089652602068
O.V.O.B (TANGGERANG)
Lokasi Kopdar : citra raya bunderan 1, deket danau, deket bank OCBC
Info : Yasco: 085715505230, jhon copral : 546AA4CC, Dhion 25D2890D, Kaprow 083863965145
Minggu, 24 Mei 2015
Panduan Membuat AD/ART Organisasi
1. AD/ART Organisasi
§ AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi
§ AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi
§ ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
§ ART adalah perincian pelaksanaan AD
§ Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD.
§ Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
Sebagai contoh garis besar gambaran AD/ART dapat seperti berikut :
ANGGARAN DASAR :
§ MUKADIMAH
o Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan/keberadaan/fungsi organisasi tersebut
§ BAB I : NAMA dan TEMPAT
Pasal 1 :
(1) Organisasi ini bernama …… (nama organisasi)
(2) …… (nama organisasi) berkedudukan di …….(tempat)
Pasal 2 :
…… (nama organisasi) didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan.
§ BAB II : AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3 :
…… (nama organisasi) berazaskan Pancasila
Pasal 4 :
…… (nama organisasi) merupakan organisasi ……. (politik, social, dll) yang bersifat (kekeluargaan dll.)
Pasal 5 :
……. (nama organisasi) bertujuan : (menjelaskan visi organisasi)
§ BAB III : USAHA-USAHA (menjelaskan misi organisasi)
§ BAB IV : KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota …… (nama organisasi) adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan …… (nama organisasi) diatur dalam ART
§ BAB V : ORGANISASI
Pasal 8 :
(1) …… (nama organisasi) mempunyai wilayah kerja di …
Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan
Pasal 9 :
(1) Kekuasaan tertinggi pada ……
(2) Kepengurusan diatur dalam …….
Pasal 10 :
Pengurus bertugas :
§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 11 :
(1) Musyawarah diadakan pada
Pasal 12 :
(1) Musyawarah …. memiliki wewenang
Pasal 13 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah …
Pasal 14 :
Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan
§ BAB VII : LAMBANG
Pasal 15 :
…… (nama organisasi) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART
§ BAB VIII : KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan …. (nama organisasi) diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah
Pasal 17 :
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh ….
Pasal 18 :
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai …
§ BAB IX : ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
§ BAB X : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh ….
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika …
§ BAB XI : PEMBUBARAN
Pasal 21 :
Pembubaran (nama organisasi) ditetapkan dan diatur dalam …. , atas permintaan ….
(atau dapat juga alasan-alasan lainnya)
§ BAB XII : PENUTUP
Pasal 22 :
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam ….
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
(PENGESAHAN)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
§ BAB I : UMUM
Pasal 1 :
Anggaran Rumah Tangga …… (nama organisasi) merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD ….. (nama organisasi)
§ BAB II : ORGANISASI …… (nama organisasi)
Menjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi
§ BAB III : PENDIDIKAN
Menjelaskan proses pendidikan / jenjang pendidikan dll.
§ BAB IV : PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN (ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT)
§ BAB V : KEANGGOTAAN
Keanggotaan …… (nama organisasi) terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota kehormatan
Pasal 10 :
(1) Anggota Muda
Dijelaskan persyaratannya
(2) Anggota Biasa
Dijelaskan persyaratannya
(3) Anggota Kehormatan
Berdasarkan pertimbangan jasa, dll.
Pasal 11 :
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban :
Pasal 12 :
(1) Keanggotaan seseorang diberhentikan karena :
(2) Pemberhentian sementara dilakukan oleh ……
Pasal 13 :
Pengurus dibentuk oleh …. dengan cara ….. untuk masa kerja …..
Pasal 14 :
Pengurus mempunyai hak dan kewajiban :
§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 36 :
(1) Musyawarah diselenggarakan … kali dalam …. (jangka waktu)
(2) Musyawarah ……. dihadiri oleh :
(3) Sidang dianggap sah jika ….
§ BAB VII : LAMBANG dan PENGGUNAANNYA
Pasal 37
§ BAB VIII : KEUANGAN
§ BAB VIX : KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam ….
(sumber: adzanwahiddien.wordpress.com)
Jumat, 22 Mei 2015
KEMERIAHAN DI ACARA FAMGET O.V.O.B
2 tahun sudah ovob terbentuk, susah senang kami lalui bersama. dari sini kami memiliki banyak teman yang sudah kami anggap saudara, saling bertukar pikiran untuk satu tujuan. Tgl 18-04-2015 kami ovob ovob (One V-ixion One Brothers) kembali mengadakan acara Family Gathering yang bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan dan di teruskan dengan pelantikan member baru. Seperti biasa tikum di Mabes ovob (One V-ixion One Brothers) Rawamangun Jakarta timur. Tepat pkl 21:00 WIB semua member mulai berdatangan dan memadati mabes ovob (One V-ixion One Brothers) dalam acara famget kali ini untuk yang sudah berkeluarga di wajibkan membawa anak dan istrinya. Sekitar pkl 24:00 WIB sekitar 70 kuda besi yang tergabung dari ovob pusat dan ovob ranting tanggerang mulai berangkat menuju lokasi tujuan yaitu villa puncak Bogor, jalur yang di lalui rawamangun –cijantung–jl raya bogor –Puncak. Tepat pkl 02.00 WIB kami tiba di lokasi tujuan udara yang dingin disertai kabut tebal menyambut kami tanpa pikir panjang kami pun bergegas untuk beristirahat supaya acara besok pagi dapat diikuti dengan hikmat.
Keesokan harinya acarapun di mulai, di awali dengan makan pagi bersama dan dilanjutkan dengan senda gurau serta pelantikan member baru. Pelantikan kali ini kami lakukan dengan cara Pramember harus dapat bersosialisasi dengan masyarakat setempat dan menjawab kuis, dimana kuis kali ini berbeda dengan kuis-kuis sebelumnya kali ini kuis diberikan oleh warga setempat seputaran lagu dangdut, peserta harus menjawab judul lagu dan menyanyikannya sambil bergoyang. Lucu dan super heboh. Walaupun sedikit sulit dalam menjawab kuis tapi alhamdulilah 15 pramember berhasil dilantik dan resmi bergabung. Selesai pelantikan kami pun bergegas untuk segera kembali ke Jakarta karena besok harus mulai beraktifitas kembali. Seperti dalam peribahasa : kalau tidak karena unggas tidaklah rusak padi di sawah, kalaulah tidak karena tugas tidaklah kita akan berpisah. (Randy Osborn ovob-003)
Langganan:
Komentar (Atom)




































